Inilah Penyebab Majikan Siksa ART di Bandung
vlkanplatinums - Pasangan suami istri yang bernama Yulio Kristian (29 tahuin) dan Loura Francilia (29 tahun) kini ditetapkan jadi tersangka. Mereka ditahan karena terbukti telah menyiksa dan menyekap ART (Asisten Rumah Tangga) yang berinisial R di Cilame, Kec. Ngamprah, Kab. Bandung Barat.
Berdasarkan keterangan dari korban, Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N. Adiputra menyebutkan bahwa kekerasan itu seringkali dilakukan oleh pasangan ini dengan menggunakan tangan kosong dan juga peralatan rumah tangga.
Biasanya, korban mengalami kekerasan jika ia melakukan kesalahan yang sebenarnya sepele, seperti tidak mencuci tangan saat menggendong bayi mereka, tidak rapih saat menyetrika pakaian, sampai lupa mematikan keran air.
"Korban mengaku bahwa ia sering dianiaya dengan menggunakan tangan kosong dan terkadang dengan menggunakan peralatan rumah tanggal jika melakukan berbagai kesalahan sepele seperti tidak mencuci tangan saat akan menggendong bayi mereka, setrika pakaian tidak rapih, lupa mematikan keran air, dan hal-hal sepele lainnya," kata Niko di dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin tanggal 31 Oktober 2022.
Di dalam jumpa pers itu, sepasang tersangka ini dihadirkan. Keduanya menggunakan baju tahanan berwarna oranye, dan terlihat hanya menundukkan kepalanya.
Selain mengalami kekerasan secara fisik, korban juga diketahui disekap dengan cara dikurung di rumah. Selain itu korban juga tidak diberikan untuk berinteraksi dengan siapapun.
Akibat dari aksi kekerasan tersebut, korban terlihat mengalami beberapa luka lebam di sekujur tubuhnya, yaitu di bagian punggung dan lengannya.
"Korban selalu dibatasi untuk melakukan aktivitas sehari-harinya, selain itu ia juga tidak diperkenankan untuk keluar dari rumah tanpa adanya perintah dari sang majikan," ucapnya.
Dilain pihak, adanya dugaan aksi kekerasan ini bermula ketika para tetangga di sekitar rumah majikan curiga karena selalu mendengar suara jeritan dan tangisan. Suara tangisan itu disertai dengan adanya suara caci dan makian dari sang majikan.
"Korban di dalam rumah sendirian, dengan keadaan pintu rumah dan pagar rumah dikunci dari luar rumah. Sehingga para warga dan pihak keamanan setempat dengan sigap menjebol ppintu masuk rumahnya agar korban tersebut bisa keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya, korban langsung diamankan di rumah warga sekitar," ucapnya.
Di dalam pengungkapan tersebut, terdapat sejumlah peralatan rumah tangga yang juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Akibat dari perbuatan kedua pelaku, mereka dikenakan dengan pasal primer.
Yaitu Pasal 44 UU RI tahun 2021 nomor 2003 tahun 2004 tentang KDRT subsider Pasal 33 dan Pasal 170 Juncto 351 dengan ancaman pidana penjara dengan maksimal 10 tahun lamanya.