Minggu, 21 Agustus 2022

Ferdy Sambo Ditakuti Sejumlah Jendral


 Ternyata Wewenang Ini yang Membuat Ferdy Sambo Sampai 'Ditakuti' oleh Sejumlah Jenderal

Vulkan Platinums Official - Peran dari Ferdy Sambo yang luar biasa dalam kasus tewasnya Brigadir J, telah menjadi sebuah gambaran akan besarnya wewenang jabatan Kadiv Propam yang sebelumnya telah dijabat dirinya.

Bayangkan saja, kasus ini bisa disetir dan direkayasa sebagaimana dengan keinginan dari Ferdy Sambo. Untung saja warganet dan publik terus mengikuti dan mengawali jalannya kasus ini sehingga kebenaran perlahan-lahan mulai menemui titik terang.

Seandainya saja jika kasus ini berjalan sesuai dengan rekayasa dari Ferdy Sambo, maka keadilan untuk keluarga dari Brigadir J hanya akan menjadi angan-angan saja.

Peran Ferdy Sambo bisa terlihat dari dugaan banyanya keterlibatan dari anggota Polri yang turut serta diperiksa terkait dengan kasus rewasnya Brigadir J.

Pernyataan Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, mengatakan bahwa timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.

"Timsus khususnya pemeriksaan per hari ini, kita sudah melakukan pemeriksaan khusus terhadap beberapa anggota kita, sebanyak 83 orang." terangnya.

Agung juga menyatakan yang direkomendasi pada penempatan khusus sebanyak 35 orang. "Kemudian setiap yang sudah direkomendasikan untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang yang telah direkomendasi," lanjut Agung.

Agung juga mengatakan sudah dalam penempatan khusus sebanyak 18 orang, tapi berkurang tiga, yaitu FS, RR, dan RE yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

"Kemudian, rekan-rekan sekalian dari personil yang sudah dipatsuskan sudah ada 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat sekitar 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut di duga melakukan tindak pidana yaitu Obstruction of Justice, menghalangi penyidikan." tegas Agung.

Agung juga sudah menyebutkan beberapa inisial nama-nama yang akan dilimpahkan ke tim penyidik:

"Oleh karena itu dalam waktu dekat, saya ulangi namanya; tentu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, ke empat AKBP AR, kelima KOMPOL BW, dan yang keenam KOMPOL CP. Kalau untuk FS tentu sudah, nah yang kelima tersangka yang sudah dipatsuskan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," terang Agung.

Keenam nama tersebut merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo dan Kompol Cuk Putranto.

Kekaisaran Ferdy Sambo dan Kerajaan Polri

Dari saja saja sudah terlihat betapa dahsyatnya jaringan dan pengaruh dari Ferdy Sambo di dalam internal kepolisian. Maka tidak heran jika Mahfud MD menyebutkan bahwa kelompok Ferdy Sambo seperti Kerajaan Polri, dengan Ferdy Sambo sebagai Kaisarnya.

Dalam suatu acara podcast bersama Akbar Faizal, Mahfud menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hambatan dalam penanganan kasus dari pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hambatan itu salah satunya karena Ferdy Sambo memiliki kelompok selayaknya kerajaan yang ada di tubuh Polri. Kelompok Ferdy Sambo yang berjumlah 31 anggota polisi ini sudah ditahan karena terlibat menghambat penyelidikan.

"Yang jelas, ada berbagai hambatan di dalam secara struktural. Ya, tidak bias dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang mirip kerjaan Polri di dalamnya. Seperti sub-Mabes lah, ini yang sangat berkuasa," ujar Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD merinci adanya klaster dalam kasus Ferdy, terdapat tiga klaster yang turut membantu perencanaan pembunuhan:

1. Klaster Pertama; mereka yang membantu mengeksekusi korban secara langsung,
2. Klaster Kedua; mereka yang menghilangkan barang bukti,
3. Klaster Ketiga, mereka yang cuma ikut-ikutan karena sedang berjaga dan bertugas.

Pada klaster ketiga ini, mereka cuma menjalankan tugas sesuai dengan perintah yang diberikan kepada mereka.

"Jadi begini, Kadiv Propam itu memiliki kekuasaan yang sangat besar, kenapa? Karena Div Propam itu memiliki Divisi, ada Direktorat-direktorat atau Deputinya yang semua dibawah kepemimpinannya."

"Yang menyelidiki ini, yang memeriksa ini, yang memerintah-menghukum ini, yang mengeksekusi ini, yang memindah ini, yang memecat ini, semuanya harus sesuai dengan persetujuan dari pak Sambo. Iya, tunggal." terang Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan berdasarkan yang ia dengar bahwa bintang 3 pun tak lebih berkuasa jika dibandingkan dengan Sambo. Saking besarnya kuasa Kadiv Propam makanya penting untuk diketahui Tupoksinya.

Apa Itu PROPAM?

PROPAM sendiri adalah suatu wadah organisasi POLRI. PROPAM berbentuk suatu Divisi dan bertanggung jawab atas masalah pembinaan profesi dan pengaman dilingkungan internal organisasi POLRI, disingkat sebagai Divisi Propam Polri.

PROPAM sebagai salah satu unsur pelaksana staff khusus POLRI tingkat Markas Besar dan di bawah KAPOLRI.

Secara umu, tugas dari PROPAM adalah untuk membina dan menyelenggarakan fungsi dari pertanggunjawaban profesi dan divisi pengaman secara internal.

Termasuk penegakan ketertiban dan disiplin di lingkungan POLRI dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS POLRI.

Di dalam struktur organisasi dan tata kerjanya, PROPAM terdiri dari tiga wadah fungsi dalam bentuk sub-organisasi yang disebut dengan Biro.

Ketiga Biro itu adalah Biro Paminal, Wabprof, dan Provos:
- Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI merupakan tanggungjawab dari Biro Paminal.
- Fungsi Pertanggungjawaban profesi merupakan tanggungjawab dari Biro Wabprof.
- Fungsi untuk penegakan ketertiban dan disipilin di lingkungan POLRI merupakan tanggungjawab dari Biro Provos.

Divisi Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya memiliki kewajiban utnuk melaksanakan atau menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk seluruh jajaran POLRI sebagai berikut:
- Perumusan atau pengembangan sistem dan metode, berbagai petunjuk pelaksanaan fungsi dari Propam.
- Pemantauan dan supervisi staff termasuk dalam pemberian arahan untuk menjamin terlaksananya fungsi dari Propam,
- Pemberian dukungan atau back-up dalam bentuk bimbingan secara teknis maupun bentuk bantuan dengan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam,
- Perencanaan kebutuhan dari personil dan anggaran termasuk ke dalam pengajuan saran atau pertimbangan penempatan atau pembinaan karier personil pengemban fungsi Propam,
- Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian serta statistika yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksaaan tugas dari berbagai satuan organisasi di Propam.